Buron Satu Tahun, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Pasuruan - Ahmad Efendi (19), seorang buruh bangunan asal Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, akhirnya diringkus polisi. Dia ditangkap polisi di rumahnya, lantaran terlibat dalam aksi pencurian motor setahun yang lalu di wilayah Kejapanan, Kecamatan Gempol.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Buser Polres Pasuruan di rumahnya tanpa perlawanan, mas. Kini Ahmad Efendi telah ditahan di ruang tahanan Polres Pasuruan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya" kata AKP Suprihatin, Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Jumat (3/8/2012).
Menurut dia, penangkapan tersangka Ahmad Efendi ini berawal dari tertangkapnya seorang penadah motor hasil curian. Muhammad Arif, penadah motor hasil curian asal Desa Rembang, Kecamatan Rembang diringkus saat mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Beji, menggunakan motor Suzuki Satria FU N 5204 VV.
"Motor Suzuki Satria FU N 5204 VV adalah hasil curian yang dijual oleh tersangka kepada penadah dengan harga Rp 3 juta. Tersangka ini melakukan pencurian motor milik Sukirno (45), di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol pada Sabtu (18/7/2011) silam sekitar pukul 21:00 WIB,"ungkap Suprihatin.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman kurungan penjara hingga diatas 5 tahun. "Tersangka selama ini sulit ditangkap petugas, lantaran tak pernah pulang ke rumahnya. Dia buron selama 1 tahun lebih" tandasnya.[bec/ted] (beritajatim.com)

