headerphoto
** INFO GRESS -- " Welcome to Portal Pasuruan Online - INFO : Anda memiliki foto - foto seputar Kota atau Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, ( yang tempoe doeloe atau sekarang ), silahkan kirimkan ke redaksi kami di email: admin@pasuruan.info, mari bersama kita memajukan serta berbagi informasi bersama di dunia maya.**

Kecamatan Prigen Jemput Bola untuk SIUP

Jum`at, 12 Maret 2010 21:09:36 - oleh : admin

Space Iklan

Terobosan menarik dilakukan Kecamatan Prigen untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berskala kecil. Yakni, menerapkan strategi jemput bola. Bahkan, syarat pengajuannya dipermudah. 

Sekretaris kecamatan (Sekcam) Sugihandowo menyatakan, strategi itu diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi para pedagang. Pasalnya, dari sekian banyak pedagang yang ada di kawasan pasar Prigen, baru sebagian kecil yang memiliki SIUP. "Makanya, kami upayakan untuk segera mendapatkannya," katanya. 

Kemarin (11/3), kecamatan juga mengundang sejumlah pedagang di komplek pasar tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan beberapa paparan tentang keberadaan SIUP. Kepemilikan SIUP disebut cukup penting. Terutama, untuk menunjang kelancaran usaha perdagangan. Salah satunya adalah kemudahan untuk mendapatkan bantuan permodalan. 

Dirinya kemudian menyebutkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengelolaan usaha kecil lebih banyak dilakukan dengan manajemen sederhana. Bahkan, acapkali tidak dilengkapi dengan izin usaha yang resmi. 

Akibatnya, mereka sering kesulitan untuk mendapatkan bantuan modal. Karena itu, melalui metode jemput bola itu pihaknya berharap agar para pedagang memiliki motivasi yang cukup untuk mengurusnya. "Harapannya seperti itu," katanya. 

"Selama ini mereka (para pedagang) sulit berkembang karena keterbatasan modal. Sementara, untuk mendapatkan modal itu mereka harus punya SIUP. Makanya, kami coba untuk memfasilitasi itu," terang lelaki yang sebelumnya menjabat lurah Pecalukan, Kecamatan Prigen ini.

Dia menambahkan, strategi jemput bola itu dilakukan atas kerjasama kecamatan setempat dengan Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) dan pengelola pasar. Karena itu, ke depan akan ada petugas dari BP3M yang ditempatkan di tingkat kecamatan. 

Kendati demikian, tidak semua usaha bisa memanfaatkan kemudahan pelayanan SIUP itu. Menurutnya, kemudahan itu khusus diberikan kepada pelaku usaha sektor kecil. Utamanya yang ada di pasar Prigen dengan luas usaha tak lebih dari 25 meter persegi. (jawapos.com)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Seputar Pasuruan" Lainnya