headerphoto
** INFO GRESS -- " Welcome to Portal Pasuruan Online - INFO : Anda memiliki foto - foto seputar Kota atau Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, ( yang tempoe doeloe atau sekarang ), silahkan kirimkan ke redaksi kami di email: admin@pasuruan.info, mari bersama kita memajukan serta berbagi informasi bersama di dunia maya.**

Tangkap Istri Penyuplai Pil berlogo Y

Jum`at, 12 Maret 2010 21:08:16 - oleh : admin

Space Iklan

Kesaksian Ravi, tersangka penyalahgunaan pil berlogo Y berhasil dikembangkan petugas. Kemarin (11/3), Sat Narkoba Polres Pasuruan menangkap Lilik Andayani, 22, di rumah kos-kosan di kawasan Prokimal, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok. 

Sebelum menangkap Lilik, Ravi menyebut bahwa pil berlogo Y miliknya didapat dari Th melalui istrinya, Lilik Andayani. "Yang cewek, hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya (Ravi, Red)," tegas Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kasat Narkoba AKP Yusuf Anggy, kemarin. 

Lilik sendiri awalnya disebut Ravi memiliki alamat di Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Petugas Sat Narkoba pun berusaha menelusuri tempat tinggal Lilik. Namun, diperoleh informasi bahwa Lilik tinggal di kos-kosan bersama suaminya, Th di kawasan Prokimal. 

Dari situlah, petugas mencari kebenaran informasi tersebut. Petugas kemudian menjumpai wanita bertubuh kecil berkulit sawo matang. Saat memastikan bahwa itu Lilik, petugas pun meminta untuk menggeledah rumahnya. 

Dari keterangan petugas, ditemukan 2.809 pil warna putih berlogo Y di rumah Lilik. Pil ini sama persis dengan yang diamankan dari tersangka Ravi. Ribuan pil haram ini ditemukan di kamar-kos wanita tersebut. "Ya, Pak. Tapi, saya nggak jual. Yang jual itu suami saya," rengek Lilik. 

Ucapan Lilik ini dikroscek dengan pernyataan Ravi. Sebab menurut Ravi, ketika Th, suami Lilik tidak di rumah, Lilik ikut menjualkan. "Dia bisa saja membantah begitu. Tapi, dia juga ikut jual kok. Jadi, dia juga tahu transaksi penjualan obat terlarang itu. Dan dia juga diduga kuat ikut menyembunyikan sang suami," tegas Kasat Reskoba. 

Pil jenis ini termasuk kategori obat keras. Bahkan, pil ini termasuk salah satu obat berbahaya. Peredaran farmasi berupat tablet keras ini dianggap melanggar Permenkes 23 tahun 1992. 

Menurut Kasat Reskoba, Lilik tetap bisa dijadikan tersangka. Usahanya sebagai penjual dan penyuplai pil haram bersama suaminya dianggap ikut turut serta melakukan kejahatan. 

Lilik sendiri saat di Mapolres mengaku tidak tahu ke mana suaminya. Ia mengaku sebagai istri siri (kedua), ia jarang bertemu suaminya. "Dia malah sering di rumah istri satunya. Terus terang, saya nggak tahu di mana, Pak," keluhnya. (jawapos.com)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Seputar Pasuruan" Lainnya