PT. Kamajayatex Diminta Tak Pakai Batu Bara
Cerobong baru bara PT Kamajayatex, Sukorejo dibawa ke meja DPRD Kabupaten Pasuruan, karena dinilai mencemari lingkungan. Dewan pun pabrik menghentikan dulu penggunaan baru bara sebagai bahan bakar.
Limbah PT Kamajayatex sendiri mendapat atensi anggota dewan, Februari lalu. Dan Rabu (10/3), manajemen perusahaan daerah Provinsi Jawa Timur beserta anak perusahaannya itu dipanggil dewan untuk dipertemukan dengan instansi lain. Yakni Dinas Perizinan dan Penanaman Modal diwakili Soegeng, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, BLH Edy Sudianto dan Camat Sukorejo, Suryohadi.
Sementara manajemen PT Kamajayatex diwakili Suharyo. Kemudian, anak perusahannya, PT Liman Jaya diwakili Hermin dan Eko Widhi. Sedangkan, Bara Wahana anak perusahaan lainnya diwakili Triyono. Mereka semua mendapatkan pertanyaan kritis dari para anggota komisi C DPRD.
"Kami sudah mendengar dan mengklarifikasi hasil temuan kami di lapangan. Intinya, kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Sebab, pencemaran lingkungan dari Kamajayatex ini menimbulkan keluhan di masyarakat," tegas Wakil Ketua Komisi C Bahrul Alam mendampingi ketuanya, Nik Sugiarti, kemarin.
Manajemen Kamajayatex sendiri menegaskan, pihaknya sudah memberikan kompensasi pada masyarakat. Namun, menurut anggota komisi yang membidangi pembangunan ini, kompensasi tidak serta merta menyelesaikan masalah. "Terutama cerobong asap batu baranya. Ini tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Bahrul.
Kabid Wasdal BLH Edu Sudianto menegaskan, panjang cerobong seharusnya 2 meter sampai 2,5 meter dari bangunan tertinggi di kawasan pabrik itu. Kalau tidak, ini akan mengganggu turbulensi dari emisi (gas buang) dari cerobong tersebut. "Saya lihat, memang cerobongnya masih terlalu rendah," tegas Edy.
Edy juga menilai IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) yang diterapkan Kamajayatex tidak sesuai dengan karakteristik limbah. Di sana hanya ada kolam penampung yang fungsinya mengendapkan semata. Kalau dibiarkan, fly-ash (debu) dan bottom-ash (sisa pembakaran batu bara) bisa membuat polusi di masyarakat.
"Saya sudah minta untuk redesign IPAL. Ketinggian cerobong juga harus disesuaikan dengan ketentuan. Ini harus mengacu pada Kepbapedal nomor 205/1996 tentang pedoman teknis pengendalian pencemaran udara sumber tak bergerak," tegas Edy.
Komisi C sendiri minta agar pabrik tidak menggunakan batu bara terlebih dulu. Selama izin penggunaan dalam proses dan masih menimbulkan polusi, maka produksi harus menggunakan bahan bakar alternatif. Bisa dengan solar atau cangkang kelapa sawit. "Kalau masih pakai batu bara, kami akan bertindak lebih tegas," imbuh Bahrul. (jawapos.com)




