headerphoto
** INFO GRESS -- " Welcome to Portal Pasuruan Online - INFO : Anda memiliki foto - foto seputar Kota atau Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, ( yang tempoe doeloe atau sekarang ), silahkan kirimkan ke redaksi kami di email: admin@pasuruan.info, mari bersama kita memajukan serta berbagi informasi bersama di dunia maya.**

Asyik Merekap, Tukang Ojek Diringkus

Jum`at, 12 Maret 2010 21:05:45 - oleh : admin

Space Iklan

Aparat kepolisian sepertinya tak bosan-bosannya menangkap para pelaku judi. Ini dibuktikan dengan ditangkapnya Misidi, 52, pejudi togel asal Lingkungan Kuti, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan. 

Kapolsek Pandaan AKP Arief Budi Sayogo saat mendampingi Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka ditangkap Rabu (10/3), sekitar pukul 13. 00. "Dia kami tangkap di rumahnya," katanya kemarin (11/3). 

Ia menambahkan, selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti (BB) juga berhasil diamankan. Yakni, tiga lembar kertas berisi nomor rekapan, sebuah pulpen warna hitam dan uang tunai senilai Rp 35 ribu. Saat ini, tersangka dan BB tersebut masih diamankan di Mapolsek. 

Kapolsek menuturkan, penangkapan tersangka itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas bisnis togel yang dilakukan tersangka. Oleh petugas, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

Rabu (10/3), petugas kembali mendapat informasi bahwa pelaku baru saja melayani pembelian kupon. Seketika itu juga beberapa petugas berpakaian preman meluncur ke lokasi yang dimaksud. Benar saja. Saat sampai di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang asyik merekap kupon penjualannya. 

Pelaku pun pun tak bisa mengelak. Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini hanya bisa pasrah saat petugas membawanya ke Mapolsek Pandaan untuk menjalani pemeriksaan. "Mau apalagi, wong BB-nya ada," kata Kapolsek memberi penjelasan. 

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpaksa melakukan bisnis haram itu untuk menambah penghasilan. Pasalnya, pendapatannya sebagai tukang ojek dinilai tak cukup untuk menghidupi keluarganya. "Pengakuannya untuk mencari tambahan," terang Kapolsek. 

Pelaku juga mengaku, hasil penjualan kuponnya diserahkan kepada salah satu bandar di wilayah Pandaan. "Ini yang sementara masih kami selidiki kebenarannya," imbuh Kapolsek. 

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus meringkuk di balik jeruju besi. Oleh petugas, ia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (jawapos.com)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Seputar Pandaan" Lainnya