Simpan Ratusan Tablet Y, Ditangkap
Satuan Reskoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pemilik ratusan
tablet putih berlogo Y. Yakni, Ravianto Kurniawan alias Ravi Kali,
warga Dusun Brandong, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten
Pasuruan.
Tersangka ditangkap setelah ketahuan
menyalahgunakan dan menyimpan ratusan obat keras. Yakni, 250 butir
tablet warna putih berlogo Y. Pil ini ditemukan petugas, ketika
mengamankan tersangka.
Tersangka mengaku, pil yang ia konsumsi
itu berasal dari Th, pria asal Rejoso. "Dari tersangka inilah, kita
mengamankan puluhan butir pil yang termasuk obat keras," tegas Kapolres
Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kasat Narkoba AKP Yusuf Anggy,
kemarin (10/3).
Obat keras ini lanjut Kasat Reskoba,
termasuk salah satu obat berbahaya. Bahkan, peredaran tablet keras ini
dianggap melanggar Permenkes 23 tahun 1992. Efeknya juga cukup
besar, jika dikonsumsi. "Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka, kalau
mengkonsumsi tiga buah pil sekaligus, bisa langsung ngeflay," tegasnya menirukan ucapan tersangka.
Pil
itu sendiri menurut Kasat Reskoba biasanya hanya beredar di kalangan
orang-orang terdekat. Mulai pertemanan atau sesama profesi. Sehingga,
peredaran pil ini bisa dilacak terus sampai ke akarnya. "Saya hanya
menjual ke teman-teman saja. Satu butirnya cuma Rp 2 ribu," terang
tersangka Ravi saat dimintai keterangan oleh petugas.
Selain
menangkap tersangka, Kasat Reskoba juga berusaha mengembangkan kasus
ini. Sebab, diperoleh informasi jika obat ini dipasok oleh kawan
tersangka asal Rejoso. "Kadang kalau ketemu yang laki-laki, tersangka
mendapatkan barang darinya. Tapi kalau pas yang laki-laki nggak ada, tablet ini dijualkan oleh istrinya," cetus Kasat Reskoba. (jawapos.com)




