Pemilik PT Kyunghi Laporkan Kurator ke Bareskrim Polri
Pailit di PT Kyunghi Abadi Indonesia bisa jadi lebih rumit. Sebab salah satu owner PT Kyunghi, Yuk Seob Song ternyata melaporkan kurator, Denny Azani B Latief ke Bareskrim Polri Jakarta.
Surat
tanda pelaporan itu, kemarin (10/3) diungkap pengacara Purnawirawan.
Dalam surat pelaporan tersebut, Song melaporkan Denny dengan dugaan
melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. Surat
pelaporan itu tertanggal 10 Februari 2010 dengan nomor surat
B/274/RA/II/2010/Bareskrim.
"Saat ini Mr Song didampingi
kuasa hukum orang Korea. Dia merasa kecewa dengan hukum di Indonesia.
Dia merasa dibohongi, karena sudah membayar cicilan lebih dari
tanggungan utangnya, Rp 3 Miliar," tegas Purnawirawan sambil mengangkat
surat bukti pelaporan Song pada Bareskrim Polri.
Bareskrim
sendiri lanjut Purnawiran, melimpahkan penyelidikan dan gelar perkara
ini ke Polda Jawa Timur. "Karena TKP dan obyek perkara berada di
wilayah hukum Polda Jatim," cetusnya.
Upaya Song untuk
mendapatkan keadilan juga didasari persoalan lain. Purwaniwaran
menyebut, Song sebenarnya ingin memperjuangkan haknya melalui PK
(Peninjauan Kembali).
PK sendiri harus diajukan selama 180
hari setelah putusan pailit MA. "Tapi, Song diminta tidak usah menyewa
pengacara segala. Sehingga, dengan permintaan ini Song terlambat
mengajukan PK. Dan selama proses pailit sampai sekarang, dia merasa
ditipu," tegasnya.
Sementara itu Dinas Nakertransos
sendiri mengaku pernah mengundang kurator dan Mr Song untuk upaya
perdamaian. "Dan kami juga memiliki duplikat bukti setoran Mr Song.
Kalau dewan minta, bisa kami copy," tegas Soegijanto diamini Ketua
Komisi D DPRD Kabupaten Pasuruan Aida Fitriati. (jawapos.com)




