headerphoto
** INFO GRESS -- " Welcome to Portal Pasuruan Online - INFO : Anda memiliki foto - foto seputar Kota atau Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, ( yang tempoe doeloe atau sekarang ), silahkan kirimkan ke redaksi kami di email: admin@pasuruan.info, mari bersama kita memajukan serta berbagi informasi bersama di dunia maya.**

Kasda Jilid Dua Masuk Pemberkasan

Rabu, 10 Maret 2010 11:36:38 - oleh : admin

Space Iklan

Walau terkesan lambat, penyidikan kasus kebocoran kasda Pemkab Pasuruan Rp 74 M jilid dua dengan tersangka Bupati Dade Angga terus bergerak. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin menginformasikan, penyidikan kasus itu sudah masuk pemberkasan.

Hanya, saja belum diketahui kapan pastinya tim penyidik akan menyerahkan berkas tersebut ke bagian penuntutan. "Yang pasti, tim penyidik sudah melengkapi berkas dan ada arahan untuk menuju ke penuntutan," terang Didiek Darmanto saat dikonfirmasi Radar Bromo kemarin (9/3).

Menurut Didiek, meski berkas penyidikan sudah lengkap, bukan berarti tim penyidik langsung menyerahkan ke bagian penuntutan. "Masih ada tahapan misalnya penelitian. Mulai dari memeriksa keterangan saksi, bukti-bukti dan surat-surat. Kalau sudah lengkap dan penelitian lengkap, barulah dilimpahkan ke bagian penuntutan," terangnya.

Penelitian itu, kata Didiek, berfungsi untuk mempermudah JPU di persidangan. Misalnya untuk membuat surat penyitaan, atau bisa juga penahanan. Intinya dalam penelitian berkas, tim penyidik menganalisa secara yuridis.

Didiek juga menuturkan dalam pemberkasan, tidak menutup kemungkinan Bupati Dade Angga bisa kembali diperiksa. "Tergantung tim penyidiknya. Kalau memang masih membutuhkan keterangan tersangka, ya pastinya akan dipanggil kembali. Tapi jika dirasa cukup, pastinya tidak perlu lagi pemanggilan," ujarnya.

Diketahui, Bupati Dade Angga jadi tersangka kasus kasda jilid dua. Bupati Dade dituding sebagai inisiator pemindahan rekening kasda pemkab pada 2001 lalu dari Bank Jatim ke Bank Bukopin cabang Malang. Pemindahan rekening itu berbuntut kebocoran kasda hingga Rp 74 M lebih.

Kasus kasda jilid pertama sudah menyeret duo mantan kabag keuangan pemkab Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo. Indra dan Totok sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Indra dijatuhi vonis 15 tahun kurungan dan Totok 7 tahun. Keduanya kini masih dalam proses kasasi.

Sementara, Syaiful Maarif selaku pengacara Dade menyatakan yakin kliennya tidak terlibat tindak pidana kebocoran dana kasda. Pasalnya pemindahan rekening kasda sendiri tidak ada perintah dari Dade Angga. Selain itu Dade juga tidak pernah mendapat aliran dana kasda.

"Bisa kami pastikan bahwa bupati Pasuruan tidak sepeserpun menerima uang kasda. Tidak ada bukti yang menyebut bupati pernah mendapat aliran dana kasda," kata Syaiful yang dikonfirmasi Radar Bromo Minggu (7/3) lalu.

Terkait penyidikan yang saat ini sudah dalam tahap pemberkasan, Syaiful menyatakan siap, bahkan jika masuk ranah pengadilan sekalipun. "Di pengadilan nanti, kami yakin bupati Pasuruan tidak bersalah," terang Syaiful yakin.

Dia siap membela Dade baik disidangkan di pengadilan umum maupun pengadilan tipikor. "Mau disidangkan di pengadilan umum atau tipikor, kami yakin bupati Pasuruan bisa dibuktikan bahwa dia tidak bersalah," kata Syaiful.

Ia meyakinkan tidak khawatir bila Dade disidangkan di pengadilan tipikor. "Kami tidak khawatir karena selama pemeriksaan, memang tidak ada bukti-bukti yang menyebutkan bupati Pasuruan ikut terlibat dalam kebocoran dana kasda. Jadi kami siap saja," tegasnya. (jawapos.com)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Seputar Pasuruan" Lainnya