headerphoto
** INFO GRESS -- " Welcome to Portal Pasuruan Online - INFO : Anda memiliki foto - foto seputar Kota atau Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, ( yang tempoe doeloe atau sekarang ), silahkan kirimkan ke redaksi kami di email: admin@pasuruan.info, mari bersama kita memajukan serta berbagi informasi bersama di dunia maya.**

LSM Mengapresiasi Pernyataan Bupati Dade Angga

Senin, 8 Februari 2010 12:50:00 - oleh : admin

Space Iklan

Pernyataan Bupati Pasuruan Dade Angga soal kesiapannya jika diberhentikan sementara terkait penyidikan kasus kasda jilid dua, diapresiasi kalangan LSM. Pernyataan Dade Angga dinilai sebagai tindakan gentle seorang pemimpin.

Sikap Dade patuh terhadap hukum, juga dengan menghargai azas praduga tak bersalah, adalah sikap besar . Kalangan LSM pun menyebut sikap Bupati Dade itu layak dicontoh para pejabat yang lain.

Tapi, kalangan LSM menganggap dalam penyidikan kasus kasda jilid dua ini, Bupati Dade Angga lebih baik berhenti sementara. Hal itu salah satunya diungkapkan oleh Suryono Pane dari LSM AMPPAS kemarin (7/2).

"Tentu saja kami memberikan apresiasi begitu tinggi terhadap sikap bupati yang siap untuk diberhentikan sementara. Akan tetapi langkah tersebut (berhenti sementara) lebih baik dilakukan. Sebab, itu akan memudahkan penyidik," kata Suryono Pane.

Dengan begitu, menurutnya, image terjadi diskriminasi hukum akan hilang. "Bupati sendiri kan menyebut, semua orang di mata hukum sama. Artinya di hadapan hukum, tidak ada perlakukan istimewa. Dan tentu saja, tidak ada perbedaan antara bupati, dengan (dua terdakwa kasda jilid pertama) Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo," ujar Suryono.

Menurutnya, kasus kebocoran dana kasda sampai Rp 74 M seperti terjadi di Kabupaten Pasuruan ini langka. Di daerah lain, korupsi biasanya terjadi dengan modus mark up pengadaan barang atau pembangunan proyek.

"Tapi kalau kasus kasda Kabupaten Pasuruan, uang di bank itu habis. Ini kan ajaib. Setelah terbongkar, semuanya mengaku tidak ikut memakan uang rakyat tersebut. Lha terus siapa yang merampok uang miliaran itu ?"kata Suryono dengan nada tanya.

Ia pun yakin masih ada orang lain yang mesti bertanggung jawab. "Tidak mungkin pejabat-pejabat lain tidak ikut memakan uang tersebut," ujarnya lagi.

Diketahui, setelah kasus kasda jilid pertama menjerat dua mantan kabag keuangan pemkab, kasus kasda jilid dua menyeret nama Bupati Pasuruan Dade Angga. Bupati Dade telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, ia dituding menjadi inisiator pemindahan rekening kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin cabang Malang, yang kemudian berbuntut terjadinya kebocoran hingga Rp 74 M. Kamis (28/1) lalu Bupati Dade sudah diperiksa tim penyidik Kejagung untuk kali pertama.

Yang jadi perbincangan berikutnya adalah soal penahanan dan pemberhentian sementara Dade dari jabatan bupati terkait penyidikan kasus ini. Soal penahanan, sama sekali belum ada ketegasan sikap dari Kejagung untuk menahan Dade atau tidak. Sedangkan soal pemberhentian sementara, menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Suprianto, itu bisa dilakukan bila status hukum Dade naik jadi terdakwa.

Nah, dalam sebuah kesempatan pada Jumat (5/2) lalu, Bupati Dade sempat menyatakan kesiapannya jika diberhentikan sementara dari jabatan bupati terkait penyidikan kasus kasda. Tapi, ia mengingatkan untuk itu harus ada proses sesuai mekanisme dan peraturan yang ada. Dade juga minta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah. Sementara, penjelasan Suprianto sempat dikritisi Suryono Pane. Menurutnya, penjelasan bahwa pemberhentian sementara diusulkan oleh daerah yakni bupati atau sekretaris daerah itu dirasa sebagai pembodohan publik. "Jika melihat UU 32/2004 pasal 31 dan PP nomor 6/2005 ayat 1, kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usulan dari DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana terorisme," papar Suryono.

Artinya, lanjut Suryono, proses pemberhentian sementara dilakukan apabila berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Namun, usulan pemberhentian itu bisa melalui gubernur saja. "Jadi pemberhentian sementara, bukan dari bupati atau sekda. Beda kasusnya apabila melalui angket dari usulan DPRD," terang lelaki asal Gununggangsir Beji itu.

Sementara itu, Wellyanto Yakobus dari LSM Lasgakum juga menyatakan sebaiknya Dade Angga berhenti sementara. "Dengan berhenti sementara, maka bupati akan lebih konsen lagi untuk menghadapi perkaranya. Itu kan lebih baik. Dan itu juga merupakan saran dari ketua MK," ujar Welly, panggilan akrab Wellyanto.

Ia menyatakan, Ketua MK Mahfud M.D. menyarankan setiap pejabat yang tertimpa perkara lebih baik mundur saja. Sebab, hal itu akan membuat pemerintahan yang dipimpinnya jadi tidak akan terpengaruh.

Walau begitu, Welly juga senada dengan Suryono Pane. Kesiapan Bupati Dade jika diberhentikan sementara terkait penyidikan kasda jilid dua, adalah sikap yang layak diapresiasi.

Tapi, beda lagi dengan Gunawan Karyanto dari LSM Gantung. Dia justru menyebut pernyataan Dade sikapnya menantang, namun sembunyi lewat aturan. "Kalau di aturan tersebut disebutkan wabup memiliki kewajiban untuk mengusulkan pemberhentian sementara bupati ke gubernur, apakah wabup berani mengusulkan itu?" ujar Gunawan.

Sedangkan Lujeng Sudarto dari LSM Pus@ka justru berpandangan, jika kejagung tidak memiliki cukup bukti, penyidikan harus dihentikan. Nama Bupati Dade juga harus direhabilitasi.

"Oleh sebab itu, kejagung harus mempercepat dan serius dalam melakukan penyidikan terhadap Dade Angga. Hal ini penting untuk menghindari polemik hukum kasda yang rawan membias terhadap munculnya politisasi. Yang lebih krusial lagi sangat mengganggu kinerja pemerintah daerah," ujarnya. (jawapos.com)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Seputar Pasuruan" Lainnya