LSM Mengapresiasi Pernyataan Bupati Dade Angga
Pernyataan Bupati Pasuruan Dade Angga soal kesiapannya jika
diberhentikan sementara terkait penyidikan kasus kasda jilid dua,
diapresiasi kalangan LSM. Pernyataan Dade Angga dinilai sebagai
tindakan gentle seorang pemimpin.
Sikap Dade patuh
terhadap hukum, juga dengan menghargai azas praduga tak bersalah,
adalah sikap besar . Kalangan LSM pun menyebut sikap Bupati Dade itu
layak dicontoh para pejabat yang lain.
Tapi, kalangan LSM
menganggap dalam penyidikan kasus kasda jilid dua ini, Bupati Dade
Angga lebih baik berhenti sementara. Hal itu salah satunya diungkapkan
oleh Suryono Pane dari LSM AMPPAS kemarin (7/2).
"Tentu saja
kami memberikan apresiasi begitu tinggi terhadap sikap bupati yang siap
untuk diberhentikan sementara. Akan tetapi langkah tersebut (berhenti
sementara) lebih baik dilakukan. Sebab, itu akan memudahkan penyidik,"
kata Suryono Pane.
Dengan begitu, menurutnya, image terjadi diskriminasi hukum akan hilang. "Bupati sendiri kan menyebut, semua orang di mata hukum sama. Artinya di hadapan hukum,
tidak ada perlakukan istimewa. Dan tentu saja, tidak ada perbedaan
antara bupati, dengan (dua terdakwa kasda jilid pertama) Indra Kusuma
dan Totok Setyo Susilo," ujar Suryono.
Menurutnya, kasus
kebocoran dana kasda sampai Rp 74 M seperti terjadi di Kabupaten
Pasuruan ini langka. Di daerah lain, korupsi biasanya terjadi dengan
modus mark up pengadaan barang atau pembangunan proyek.
"Tapi
kalau kasus kasda Kabupaten Pasuruan, uang di bank itu habis. Ini kan
ajaib. Setelah terbongkar, semuanya mengaku tidak ikut memakan uang
rakyat tersebut. Lha terus siapa yang merampok uang miliaran itu ?"kata Suryono dengan nada tanya.
Ia
pun yakin masih ada orang lain yang mesti bertanggung jawab. "Tidak
mungkin pejabat-pejabat lain tidak ikut memakan uang tersebut," ujarnya
lagi.
Diketahui, setelah kasus kasda jilid pertama
menjerat dua mantan kabag keuangan pemkab, kasus kasda jilid dua
menyeret nama Bupati Pasuruan Dade Angga. Bupati Dade telah ditetapkan
sebagai tersangka.
Sementara, ia dituding menjadi inisiator
pemindahan rekening kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin cabang
Malang, yang kemudian berbuntut terjadinya kebocoran hingga Rp 74 M.
Kamis (28/1) lalu Bupati Dade sudah diperiksa tim penyidik Kejagung
untuk kali pertama.
Yang jadi perbincangan berikutnya adalah
soal penahanan dan pemberhentian sementara Dade dari jabatan bupati
terkait penyidikan kasus ini. Soal penahanan, sama sekali belum ada
ketegasan sikap dari Kejagung untuk menahan Dade atau tidak. Sedangkan
soal pemberhentian sementara, menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim
Suprianto, itu bisa dilakukan bila status hukum Dade naik jadi
terdakwa.
Nah, dalam sebuah kesempatan pada Jumat (5/2)
lalu, Bupati Dade sempat menyatakan kesiapannya jika diberhentikan
sementara dari jabatan bupati terkait penyidikan kasus kasda. Tapi, ia
mengingatkan untuk itu harus ada proses sesuai mekanisme dan peraturan
yang ada. Dade juga minta semua pihak menghormati azas praduga tak
bersalah. Sementara, penjelasan Suprianto sempat dikritisi
Suryono Pane. Menurutnya, penjelasan bahwa pemberhentian sementara
diusulkan oleh daerah yakni bupati atau sekretaris daerah itu dirasa
sebagai pembodohan publik. "Jika melihat UU 32/2004 pasal 31 dan PP
nomor 6/2005 ayat 1, kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usulan
dari DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau tindak
pidana terorisme," papar Suryono.
Artinya, lanjut Suryono,
proses pemberhentian sementara dilakukan apabila berkas perkara
dilimpahkan ke pengadilan. Namun, usulan pemberhentian itu bisa melalui
gubernur saja. "Jadi pemberhentian sementara, bukan dari bupati atau
sekda. Beda kasusnya apabila melalui angket dari usulan DPRD," terang
lelaki asal Gununggangsir Beji itu.
Sementara itu, Wellyanto
Yakobus dari LSM Lasgakum juga menyatakan sebaiknya Dade Angga berhenti
sementara. "Dengan berhenti sementara, maka bupati akan lebih konsen
lagi untuk menghadapi perkaranya. Itu kan lebih baik. Dan itu juga
merupakan saran dari ketua MK," ujar Welly, panggilan akrab Wellyanto.
Ia
menyatakan, Ketua MK Mahfud M.D. menyarankan setiap pejabat yang
tertimpa perkara lebih baik mundur saja. Sebab, hal itu akan membuat
pemerintahan yang dipimpinnya jadi tidak akan terpengaruh.
Walau
begitu, Welly juga senada dengan Suryono Pane. Kesiapan Bupati Dade
jika diberhentikan sementara terkait penyidikan kasda jilid dua, adalah
sikap yang layak diapresiasi.
Tapi, beda lagi dengan Gunawan
Karyanto dari LSM Gantung. Dia justru menyebut pernyataan Dade sikapnya
menantang, namun sembunyi lewat aturan. "Kalau di aturan tersebut
disebutkan wabup memiliki kewajiban untuk mengusulkan pemberhentian
sementara bupati ke gubernur, apakah wabup berani mengusulkan itu?"
ujar Gunawan.
Sedangkan Lujeng Sudarto dari LSM Pus@ka justru
berpandangan, jika kejagung tidak memiliki cukup bukti, penyidikan
harus dihentikan. Nama Bupati Dade juga harus direhabilitasi.
"Oleh
sebab itu, kejagung harus mempercepat dan serius dalam melakukan
penyidikan terhadap Dade Angga. Hal ini penting untuk menghindari
polemik hukum kasda yang rawan membias terhadap munculnya politisasi.
Yang lebih krusial lagi sangat mengganggu kinerja pemerintah daerah,"
ujarnya. (jawapos.com)




